SPI (Surat Persetujuan Impor) adalah izin resmi dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia yang wajib dimiliki oleh importir untuk mendatangkan barang tertentu dari luar negeri.
Tanpa SPI, proses impor bisa tertunda atau bahkan ditolak oleh pihak Bea Cukai.
Layanan ini sangat penting untuk barang-barang yang masuk dalam kategori Lartas (Larangan dan Pembatasan) seperti:
- Bahan kimia tertentu
- Elektronik
- Tekstil dan pakaian jadi
- Makanan dan minuman olahan
- Produk bermerk atau berlisensi